BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Keluarga merupakan kelompok
primer yang paling penting di dalam masyarakat. Keluarga merupakan sebuah group
dari perhubungan laki-laki dan wanita, jadi kelurga dalam bentuk yang murni
merupakan satu kesatuan social yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak.
[1]
Dalam sebuah hubungan rumah
tangga tentunya tidak selamanya berjalan baik sesuai dengan apa yang telah kita
inginkan dari kejauhan hari, namun ternyata ada beberapa faktor lain yang
secara sengaja atau tidak di sengaja penghambat keharmonisan hubungan keluarga
tersebut.Salah satu akibat yang di timbulkan dengan adanya konflik tersebut
ialah adanya perceraian,dimana perceraian bukan lagi hal yang asing di
Indonesia namun percerain bisa dikatakan sebagai hal yang lumrah dan sudah
memasyarakat.
Perceraian merupakan sebuah tindakan hukum yang
dibenarkan oleh agama dalam keadaan darurat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW
bahwa perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah thalaq. [2]
Dalam kalimat lain disebutkan:“Tidak ada sesuatu yang dihalalkan Allah,
tetapi dibencinya selain
daripada
thalaq”. (HR. Abu Dawud ra).
Perceraian bukan
saja akan merugikan beberapa pihak namun perceraian juga sudah jelas dilarang
oleh agama (agama islam). Namun
kenyataannya yang terjadi saat ini, tidak selamanya pasangan suami istri itu
merasakan kebahagiaan dan ketentraman yang dikarenakan adanya perselisihan yang
membahayakan ikatan perkawinan mereka.
Penyelesaian masalah
perceraian dapat diselesaikan di badan peradilan yang ada di Indonesia. Salah
satunya adalah pengadilan agama, yang fungsi dari pengadilan tersebut ialah
sebagaimana tercantum di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989
tentang Peradilan Agama Pasal 2
berbunyi
“Peradilan Agama merupakan salah satu
pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan bagi beragama
Islam mengenai perkara tertentu yang diatur dalam undang-undang ini.”
Selain itu dalam Pasal 49
ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Pasal 49
Undang-undang Nomor 2 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7
tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas
dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelsaikan perkara bertugas di tingkat
pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, waris,
wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sodaqoh dan ekonomi syariah.[3]
Negara Indonesia mempunyai Undang-undang Nomor
1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengertian perkawinan terdapat dalam pasal 1
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974,selain itu juga terdapatPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun
1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan.Alasan-alasan perceraian juga di atur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 9 tahun 1975 di pasal 19 huruf f berbunyi
“Antara suami
dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”
Dalam
pengambilan keputusan sangat diperlukan oleh hakim atas sengketa yang diperiksa
dan diadilinya. Hakim harus dapat mengolah dan memproses data-data yang
diperoleh selama proses persidangan, baik dari bukti surat, saksi, persangkaan,
pengakuan maupun sumpah yang terungkap dalam persidangan ( Pasal 164 HIR).Sehingga
keputusan yang akan dijatuhkan dapat didasari oleh rasa tanggung jawab,
keadilan, kebijaksanaan, profesionalisme dan bersifat obyektif.
Realisasi pelaksanaan tugas hakim dalam bentuk mengadili apabila terjadi sengketa,pelanggaran hukum atau perbedaan kepentingan antara sesama warga masyarakat.Rumusan jelasnya diatur dalam pasal 1 dan 2 Undang-Undang No. 4 tahun 2004.Bunyi lengkapnya sebagai
berikut:
Pasal 1 : “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk
menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
pancasila demi terselengaranya Negara Hukum Republik Indonesia.” Pasal 2 “Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungna Peradilan
Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan peradilan Tata Usaha Negara,
dan Oleh sebuah Mahkamah Konstitus.”
Dalam memutus perkara yang terpenting adalah kesimpulan hukum atas fakta
yang terungkap dipersidangan. Untuk itu
hakim harus menggali nilai-nilai, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan
rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sumber hukum yang dapat diterapkan oleh hakim
dapat berupa peraturan perundang-undangan berikut peraturan pelaksanaannya,
hukum tidak tertulis (hukum adat), putusan desa, yurisprudensi, ilmu
pengetahuan maupun doktrin/ajaran para ahli.[4]
Dengan demikian pula dalam bidang hukum acara di Pengadilan Agama, hakim
wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum acara yang
bersumberkan dari Syari’ah Islam. Hal ini disamping untuk mengisi
kekosongan-kekosongan dalam hukum acara juga agar putusan yang dihasilkan lebih
mendekati kebenaran dan keadilan yang diridloi Allah SWT karena diproses dengan
acara yang diridloi pula. Dengan demikian, maka putusan-putusan hakim akan
lebih memberikan rasa keadilan yang memuaskan para pencari keadilan yang
beragama Islam itu.
Penyelesaian masalah
perceraian dapat diselesaikan di badan peradilan yang ada di Indonesia. Salah
satunya adalah pengadilan agama, yang fungsi dari pengadilan tersebut ialah
sebagaimana tercantum di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 2 berbunyi
“Peradilan Agama
merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan bagi beragama Islam mengenai perkara tertentu yang diatur dalam
undang-undang ini.”
Selain itu dalam Pasal 49
ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Pasal 49
Undang-undang Nomor 2 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7
tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa :
“Pengadilan Agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelsaikan perkara bertugas di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah,
wakaf, zakat, infaq, sodaqoh dan ekonomi syariah.”
Negara
Indonesia mempunyai Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengertian perkawinan terdapat dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974,selain itu juga terdapatPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun
1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.Alasan-alasan
perceraian juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 pasal
19 huruf f berbunyi :
“Antara suami dan isteri terus-menerus
terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun
lagi dalam rumah tangga.”
Dimana
Pengadilan Agama Klaten adalah salah satu badan peradilan yang salah satu
wewenangnya adalah menangani perkara perceraian.Pada Pengadilan Agama terdapat putusan yang menangani kasus
perceraian, yang mengakibatkan putusnya perkawinan dikarenakan
perceraian seperti putusan Nomor 119/Pdt.G/2012/PN. Klt Tahun 2013 yang mengakibatkan putusnya perkawinan dikarenakan
rumah tangga antara Penggugat dan tergugat sering
terjadi percekcokan , dikarenakan tergugat kurang perhatian terhadap keluarga
baik kepada penggugat maupun anaknya. Dimana permasalahn ini pernah
dimusyawarahkan secara kekeluargaan agar antara Penggugat dan tergugat hidup
rukun lagi untuk menjalin rumah tangga yang harmonis , akan tetapi Tergugat
tetap tidak mau merubah sikapnya , dan selain itu Penggugat memang sudah tidak
tahan lagi hidup bersama dengan Tergugat
Sehubungan
dengan latar belakang yang telah dituliskan pada dasarnya setiap putusan yang
dibuat dan diucapkan di depan sidang pengadilan harus memuat alasan-alasan atau
pertimbangan hakim yang menggambarkan pokok pikiran hakim serta memuat
dasar-dasar hukum baik dari sumber hukum tertulis (undang-undang) maupun dari
sumber hukum tidak tertulis yang mempengaruhi hakim dalam menjalankan
putusannya.Berdasarkan hal-hal tersebut maka kami mencoba meninjau lebih jauh
melalui penulisan ini dengan judul “ANALISIS
YURIDIS TENTANG PERCERAIAN (STUDI
KASUS DI PENGADILAN
AGAMA KLATEN)”.
B. Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian
yang telah diuraikan di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah pertimbangan hukum dari
hakim dalam menentukan dikabulkannya gugatan perceraian yang diajukannya dalam
perkara Nomor 119/Pdt.G/2012/PN.Klt;Nomor85/Pdt.G/2012/PN.Klt;Nomor01/Pdt.G/2013/PN.Klt;Nomor
03/Pdt.G/2013/PN.Klt
C.
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka tujuan
yang ingin dicapai dalam hukum ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mendiskripsikan pertimbangan Hakim
dalam memutus perkara cerai gugat di Pengadilan Agama.
2.
Untuk mendiskripsikan petitum gugatan
perceraian dalam perkara di pengadilan agama.
D.
Manfaat Penelitian
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Untuk
memberikan sumbangan pikiran yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya di
bidang ilmu pengetahuan hukum yang berkaitan dengan pertimbangan hukum dari
hakim dalam menjatuhkan putusan dalam sengketa perceraian
2. Untuk
memberikan
sumbangan pikiran yang bermanfaat bagi masyarakat berkaitan dengan sebab-sebab
terjadinya suatu perceraian.
E. Metode Penelitian
Metode penelitian mengemukakan secara
teknis tentang metode yang digunakan dalam penelitian. Adapun metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Metode
Pendekatan
Metode pendekatan yang penulis gunakan dalam
penyusunan penulisan penelitian hukum ini adalah penelitian hukum
doktrinal/normatif, karena
dalampenelitian ini hukum
dikonsepsikan sebagai peraturan perundangan yang bersifat normatif dan
berjenjang membentuk aturan hierakis peraturan perundangan (stufenbau theory) yang dibentuk oleh
lembaga yang berwenang (legislatif).
Penelitian yang
dilakukan merupakan penelitian normatif, bahan yang digunakan
adalah meneliti bahan pustaka atau data sekunder kalaupun menggunakan data primer hanya sebagai data
pendukung dari data sekunder, yang dalam hal ini dicari adalah putusan-putusan
Pengadilan Agama yang memutus perkara perceraian. Bahan-bahan
tersebut disusun secara sistematis, dikaji, serta kemudian ditarik suatu
kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti untuk menemukan hukum in-concreto berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.[5]
2. Jenis
Penelitian
Dalam penelitian ini lebih bersifat deskriptif,
karena penelitian ini bermaksud untuk menggambarkan data secara jelas tentang
objek yang diteliti yakni:.
a. Pertimbangan
hukum dari hakim dalam menentukan dikabulkannya gugatan penggugat dalam perkara
perceraian:Nomor119/Pdt.G/2012 /PN.Klt;Nomor85/Pdt.G/2012/PN.Klt;Nomor01/Pdt.G/2013/PN.Klt;
Nomor03/Pdt.G/2013/PN.Klt [6]
3. Jenis
dan Sumber Data
Data yang disajikan dalam penelitian ini diperoleh
dari sumber-sumber data yang : Putusan Pengadilan Agama Klaten,yaitu : Nomor119/Pdt.G/2012/PN.Klt;Nomor85/Pdt.G/2012/PN.Klt
;Nomor01/Pdt.G/2013/PN.Klt;Nomor03/Pdt.G/2013/PN.Klt.
4. Teknik
Pengumpulan Data
Untuk mengumpulkan data yang dimaksud diatas
digunakan teknik studi kepustakaan yang dilakukan dengan mencari, mencatat, menginventarisasi
,menganalisis, dan mempelajari data dari Putusan Nomor119/Pdt.G/2012/PN.Klt;Nomor85/Pdt.G/2012/PN.Klt;
Nomor01/Pdt.G /2013/PN.Klt; Nomor03/Pdt.G/2013/PN.Klt
5. Teknik
Analisis Data
Sesuai
dengan metode pendekatan yang digunakan, maka dalam penelitian ini akan dibahas
tentang petitum gugatan dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.
Selanjutnya putusan tersebut didiskusikan dengan norma-norma hukum, doktrin-doktrin
hukum dan teori ilmu hukum yang ada kemudian membandingkan dengan hukum in-abstractonya. Sehingga pada
tahap akhirnya kita dapat mengetahui, bagaimanakah hukum secara faktual,
mengatur masalah yang tengah diteliti (hukum in-concreto).[7]
6. Sistematika
Penelitian
Untuk
lebih mempermudah dalam melakukan pembahasan pengana lisaan,serta penjabaran
isi dari penelitian ini, maka penulis menyusun sistematika penulisan hukum ini
sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
B.
Perumusan
Masalah
C.
Tujuan
Penelitian
D.
Manfaat
Penelitian
E.
Metode
Penelitian
1. Metode
Pendekatan
2. Jenis
Penelitian
3. Jenis
dan Sumber data
4. Teknik
Pengumpulan Data
5. Teknik
Analisis Data
6. Sistematika
Penelitian
BAB II TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Tinjauan
Umum Tentang Perkawinan dan Perceraian
1. Pengertian
Perkawinan
2. Syarat-syarat
perkawinan
3. Pengertian
perceraian
4. Sebab-sebab
perceraian
5. Alasan-alasan
perceraian
B.
Tinjauan
Umun tentang Petitum
1. Pengertian
petitum
2. Jenis-Jenis Petitum
C.
Tinjauan Umum Tentang Hakim
1. Pengertian Pertimbangan Hakim
2. Pertimbangan
Putusan Hakim Yang Ideal Dalam Perspektif Sosial
D. Tinjauan
Umum Tentang Putusan
1.
Pengertian
Putusan
2.
Isi
Putusan
3.
Jenis
Putusan
BAB III PEMBAHASAN
BAB
IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran-saran
BAB
II
TINJAUAN
TEORITIS
A. Tinjauan Umum Tentang Perkawinan
dan Perceraian
1.Pengertian Perkawinan
Perkawinan adalah perilaku makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang biak.
Budaya perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada
suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan di mana
masyarakat itu berada. Perkawinan dipengaruhi oleh pengetahuan, pengalaman,
keprcayaan, dan keagamaan yang dianut masyarakat bersangkutan. Seperti halnya
aturan perkawinan bangsa Indonesia
bukan saja dipengaruhi adat budaya masyarakat setempat, tetapi juga dipengaruhi
oleh ajaran agama.[8]
Perkawinan menurut istilah ilmu fiqh dipakai perkataan “nikah” dan
perkataan ”ziwaj”. Nikah menurut
bahasa mempunyai arti sebenarnya (haqiqat) dan aryi kiasan (majaaz). Arti yang sebenarnya nikah
ialah “dham”, yang berarti
“menghimpit”, “menindih” atau “berkumpul”, sedangkan arti kiasannya ialah “watha” yang berarti “setubuh” atau “aqad” yang berarti mengadakan perjanjian
pernikahan.[9]
Perkawinan yaitu ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal bertdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Rumusan perkawinan diatas ini merupakan rumusan Undang-undang
No.1 Tahun
1974 yang dituangkan dalam pasal 1. Dalam penjelasan disebutkan :
“Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila,
dimana sila yang pertamanya ialah ke-Tuhanan Yang Maha Esa., maka perkawinan
mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga
perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani
juga mempunyai peranan sangat penting”.
Rumusan perkawinan menurut
Undang-undang No.1 Tahun
1974diatas ini pada dasarnya mengandung inti dan tujuan yang sama dengan
rumusan-rumusan perkawinan dari para ahli sarjana.Sedangkan menurut Kompilasi
Hukum Islam Pasal 2 yang dimaksud dengan perkawinan adalah
“perkawinan menurut Islam adalah pernikahan,
yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gohliidhan untuk mentaati perintah
Allah dan melakukan merupakan ibadah.”
Didalam agama Islam istilah perkawinan disebut
dengan nikah, menurut Mr. H. Abdullah Siddik menyatakan perkawinan menurut
agama islam adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dengan seorang
perempuan yang hidup bersama (bersetubuh) dan yang tujuannya membentuk kelurga
dan melanjutkan keturunannya serta mencegah penghinaan dan menjaga ketentraman
jiwa.[10]Sedangkan
dalam Surat
Yasin: 36 dinyatakan pula:
“Maha
Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik apa yang
ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka, maupun dari apa yang mereka tidak
ketahui”
Dari
ayat Al-Qur’an yang telah disebutkan diatas dapat kita peroleh ketentuan bahwa
hidup berpasang-pasangan adalah merupakan pembawaan naluriah manusia dan
makhluk hidup lainnya bahkan segala sesuatu diciptakan bercodoh-codoh.
2.
Syarat-Syarat
dan Rukun Perkawinan
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa yang menjadi
tujuan menurut Undang-undang No. 1 Tahun
1974 adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Justru untuk lebih menjamin tercapainya
tujuan perkawinan tersebut, maka orang yang akan melangsungkan perkawinanan
harus memenuhi syarat-syarat tertentu serta melalui prosedur tertentu pula.
Adapun syarat-syarat yang harus untuk melangsungkan perkawinan meenutut
Undang-undang No. 1 Tahun
1974 adalah sebagai berikut dibawah ini, sebagaimana dissebutkan dalam
pasal-pasal 6 sampai pasal 12 :
a. Adanya
persetujuan kedua calon mempelai;
b. Adanya
adanya kedua oirang tua / wali bagi calon mempelai yang belum berusia tahun;
c. Usai
calon mempelai pria sudah menjadi 19 tahun dan usia calon mempelai wanita sudah
sudah mencapai wanita sudah mencapai 16 tahun;
d. Antara
calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak berhubungan daerah yang
tidak boleh kawin;
e. Tidak
berada dalam ikatan perkawinan dengan baik pihak lain;
f. Bagi
suami istri yang telah bercerai lalu kawin lagi satu sama lain dan bercerai
lagi untuk kedua kalinya, agama, dan
kepercayaan mereka tidak melarang mereka kawin untuk ketiga kalinya;
g. Tidak
dalam berada dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang janda.
Demikian syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
seorang yang ingin melangsungkan perkawinan. Sesuai dengan pasal 66
Undang-undang perkawinan serta berdasarkan asas lex posterior legi auteriori dalam ilmu hukum, maka
ketentuan-ketentuan hukum adat, BW, HOCI,
serta peraturan-peraturan lainya sejauh telah diatur dalam UU perkawinan ini tidak
berlaku lagi.[11]
Adapun rukun perkawinan menurut islam:
a. Calon
pengantin pria
Calon pengantin pria disini adalah bahwa untuk calon
suami adalah harus mempunyai empat syarat adalah sebagai berikut:
1)
Agama islam,
2)
Laki- laki (bukan banci),
3)
Jelas orangnya,
4)
Tidak terkena halangan perkawinan,
5)
Cakap bertindak hukum untuk hidup
berumah tangga,
6)
Belum mempunyai orang empat istri.
b. Calon
pengantin
perempuan
Untuk calon istri adalah harus mempunyai syarat
sebagai berikut:
1)
Agama islam,
2)
Perempuan(bukan lesbian),
3)
Jelas orangnya,
4)
Dapat dimintai persetujuan,
5)
Tidak terkena halangan perkawinan,
6)
Diluar iddah (bagi janda).
c. Wali
Nikah
Untuk wali ada syarat yang harus ditaati antara lain
adalah sebagai berikut;
1)
Agama Islam,
2)
Laki-laki,
3)
Adil,
4)
Mempunyai hak atas perwalian,
5)
Tidak terkena halangan untuk menjadi
wali.
d. Dua
orang saksi.
Untuk
dua orang saksi harus mempunyai syarat sebagai berikut;
1)
Dua orang laki-laki ,
2)
Agama Islam,
3)
mengerti dan maksud akad perkawinan,
4)
Hadir pada saat ijab kabul berlangsung.
e. Ijab
Kabul
Ijab adalah
ucapan dari walinya atau orang tua pihak pengatin perempuan sebagai penyerahan
kepada pihak pengatin laki-laki, sedang kabul adalah ucapan atau jawaban dari
pihak laki-laki atau wakilnya sebagai bukti penerimaan.[12]
3.
Pengertian
Perceraian
Perceraian pada hakekatnya adalah suatu
proses dimana hubungan suami isteri tatkala tidak ditemui lagi keharmonisan
dalam perkawinan. Soebakti SH mendefinisikan perceraian adalah penghapusan
perkawinan karena keputusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam
perkawinan.[13]
Hal yang melatar belakangi terjadi
perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri ada macam-macam sebabnya.
Bisa dikarenakan tekanan ekonomi rumah tangga, bisa karena cara hidup dan pandangan
hidup yang berbeda, bisa karena kehidupan beragama yang berbeda dan
sebagaimana.[14]
Perpisahan juga bisa dianggap oleh kedua
belah pihak sebagai satu-satunya jalan keluar dari perkawinan yang tidak
bahagia dimana telah mereka usahakan untuk tidak retak.[15] Perceraian hanya dibenarkan jika,
misalnya, salah satu pihak atau keduanya bebuat serong atau sering menganiaya
atau dianaiaya.[16]
4.
Sebab-Sebab
Perceraian
Dalam Pasal 38 UU nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan menyebutkan,perkawinan putus karena:
a.
Kematian
b.
Perceraian
c.
Atas keputusan pengadilan
Putusnya perkawinan karena kematian
salah satu pihak dari suami istri adalah sudah jelas, karena itu tidak perlu
dibahas lagi. Putusnya perkawinan karena pembatalan suatu perkawinan atau
karena peceraian.[17]Perceraian
hanya dibenarkan jika, misalnya, salah satu pihak atau keduanya bebuat serong
atau sering menganiaya atau dianaiaya.[18]
Menurut pasal 199 BW
menyebutkan bahwa perkawinan itu terputus:
a. Oleh
karena meniggal dunia
b. Oleh
karena keadaan tidak hadirnya salah seorang suami istri selama sepuluh tahun
dan diikuti dengan perkawinan baru sesudah itu oleh isrti atau suaminya sesuai
denganketentuan-ketentuan dalam bagian kelima bab delapan belas
c. Oleh
karena putusan hakim setelah adanya perpisahan meja dan tempat tidur
(perceraian gantung) dan pendaftaran putusan perkawinan itu dalam register
catetan sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagi kedua bab ini.
Sesuai dengan prinsip mempersukar terjadinya
perceraian maka pasal 39 ayat 1 memuat ketentuan bahwa perceraian hanya dapat
dilakukan di depan sidang pengadilan yang berwenang setelah pengadilan yang
bersnagkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak sedang
pasal 40 ayat 1 memuat ketentuan bahwa gugatan perceraian diajukan kepada
pengadilan. Dimaksud dengan pengadilan disini adalah pengadilan agama bagi
mereka yang beragama islam dan pengadilan umum(pengadilan negeri) bagi lainnya
sebagaimana ditentukan oleh pasal 63 ayat (1) dan (2).[20]
5.
Alasan-Alasan
Perceraian
Sebelum UU perkawinan muncul, indonesia menggunakan
alasan-alasan perkawinan menurut S.1973 No.74. Adapun alasan-alasan yang sah
secara limitatif termasud dalam pasal 52 S.1973 No.74, yaitu:
a. Berzina
b. Salah
satu pihak meninggalkan yang lain dengan sengaja
c. Salah
satu pihak selama perkawinan berlangsung mendapat hukuman penjara atau kurungan
selama dua tahun atau lebih perihal suatu kejahatan
d. Penganiayaan
berat oleh suami atau istri yang dilakukan terhadap pihak lain, atau suatu
penganiayaan sedemikinan rupa sehingga dikhawatirkan bahwa pihak yang dianiaya
itu akan meninggal dunia, atau suatu penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka
yang berat pada badan pihak yang dianiaya
e. Cacad
badan atau penyakit yang timbul setelah perkawinan dilakukan sehingga
perkawinan itu tidak akan bermanfaat
f. Percekcokan
yang terus menerus di antara suami istri yang tidak mungkin dapat diperbaiki
lagi. [21]
Dengan lahirnya undang-undang no 1 tahun 1974
tentang perkawinan pada tanggal 2 januari 1974 yang mulai berlaku secara
efektif tanggal 1 oktober 1975 sebagai peraturan pelaksanaannya, maka
percerainnya tidak dapat bisa lagi dilakukan dengan semuanya seperti banyak
terjadi pada masa sebelumnya, melainkan harus dengan prosedur terntentu dan
hanya boleh dilakukan kalau ada alasan yang dapat dibenarkan.
Alasan – alasan yang dapat dijadikan dasar untuk
melakukan perceraian menurut undang-undang no 1 tahun 1974 adalah sebagai
berikut di bawah ini:
a. Salah
satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan
b. Salah
satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin
pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar
kemampuannya
c. Salah
satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat
setelah perkawinan berlangsung
d. Salah
satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan
terhdap pihak yang lain
e. Salah
satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri
f. Antara
suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak
ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.[22]
Sengketa-sengketa perkawinan mengenai perceraian,
misalnya telah ditentukan secara limitatif alasan-alasannya (pasal 19 UU No. 1
Tahun 1974). Meskipun demikian, hakim harus dapat melihat ke dalam inti dan
sebab musabab hakiki dari sengketa tersebut. Apakah benar perkawinan tersebut
telah pecah dan tidak mungkin diperbaiki lagi. Kalau memang sudah pecah,
bagaimana pecahan itu menyebabkan sedikit timbulnya kerusakan secara rohani dan
sosial kepada anggota keluarga lainnya, termasuk anak-anak.[23]Adanya
kemungkinan pilihan hukum bagi pencari keadilan walaupun terjadi di luar pengadilan
dipandang sebagai kemuduran di lingkungan peradilan agama di daerah yang tidak
terikat peraturan tersebut.[24]
B.
Tinjauan
Umum Tentang petitum
1.
Pengertian petitum
Dalam Pasal 8 Nomor 3 RBg disebutkan bahwa petitum adalah apa yang diminta
atau diharapkan oleh penggugat agar diputuskan oleh hakim dalam persidangan.
Tuntutan ini akan terjawab di dalam amar putusan. Oleh karena itu petitum harus
dirumuskan secara jelas, singkat dan padat sebab tuntutan yang tidak jelas
maksudnya dapat mengakibatkan tidak diterima atau ditolaknya tuntutan tersebut
oleh hakim. Disamping itu petitum harus berdasarkan hukum dan harus didukung
pula oleh posita. Posita yang tidak didukung oleh petitum akan berakibat tidak
dapat diterimanya tuntutan, sedangkan petitum yang tidak sesuai dengan posita
maka akibatnya tuntutan ditolak oleh hakim.
2.
Jenis-Jenis
Petitum
Dalam praktek peradilan, petitum dapat terbagi ke dalam tiga bagian yaitu:
a.
Petitum
Primer;
Petitum ini merupakan tuntutan yang sebenarnya atau apa yang diminta oleh
penggugat sebagaimana yang dijelaskan dalam posita. Hakim tidak boleh
mengabulkan lebih dari apa yang diminta atau dituntut.
b.
Petitum
Tambahan;
Merupakan tuntutan pelengkap dari pada tuntutan primer. Biasanya dapat
berupa:
1)
Tuntutan agar tergugat membayar biaya perkara;
2)
Tuntutan uitvoerbaar
bij voorraad, yaitu tuntutan agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan
terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
3)
Tuntutan provisionil,
yaitu hal yang dimintakan oleh penggugat agar dilaksanakan tindakan sementara
yang sangat mendesak sebelum putusan akhir diucapkan;
4)
Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga muratoir;
5)
Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang
paksa (dwangsom);
c.
Petitum
Subsider;
Diajukan oleh penggugat untuk mengantisipasi barangkali tuntutan pokok atau
tambahan tidak diterima oleh hakim. Biasanya tuntutan ini berbunyi ”agar hakim
mengadili menurut keadilan yang benar:” atau ”mohon putusan yang seadil-adilnya
Syarat-sayarat
dapat dikabulkannya tuntutan Uit voebaar
bij voorraad (Pasal 180 HIR,Pasal 191 RBg ) antara lain
:
a. ada surat yang sah (autentik titel ).
b. apabila ada tulisan yang mempunyai kekuatan pembuktian
c. apabila ada putusan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap .
d. apabila dikabulkan suatu tuntutan provisional
e. dalam hal perselisihan tentang hak milik
C.
Tinjauan
umum tentang pertimbangan hakim
1. Pengertian
pertimbangan hakim
Penemuan hukum lazimnya adalah proses pembentukan
hukum oleh hukum, atau aparat penegak hukum lainnya yang ditugaskan untuk
penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkret. Sumber utama
penemuan hukum adalah peraturan perundang-undangan, kemudian hukum kebiasaan,
yurisprudensi, perjanjian internasional barulah doktrin. Jadi terdapat hierarki
atau kewerdaan dalam sumber hukum, ada tingkatan-tingkatan. Oleh karena itu
kalau terjadi konflik dua sumber, maka sumber hukum yang tertinggi akan
melumpuhkan sumber hukum yang lebih rendah.
Putusan sebagai penetapan hukum untuk waktu yang
akan datang merupakan pedoman bagi hakim lain untuk memutus perkarayang serupa
dengan yang diputus oleh putusan tersebut, dikemudian hari. Suatu putusan dapat mengandung suatu pertimbangan
atau alasan yang tidak secara langsung mengenai pokok perkara dan dan yang
secara langsung mengenai pokok perkara.
Apabila putusan dilihat sebagai penetapan kaedah
hukum, maka yang mengikat ialah pertimbangan atau alasan yang secara langsung
mengenai pokok perkara, yaitu kaedah hukum yang merupakan dasar dictum putusan.
Pertimbangan-pertimbangan mengenai peristiwa konkret atau pertimbangan hukum
yang tidak relevan tidaklah mengikat.
Jadi yang dimaksud dengan pertimbangan hukum dari
hakim dikaitkan dengan pengertian mengenai putusan hakim adalah alasan benar
atau dasar hukum dari hakim dalam mengkonstatasi peristiwa konkret,
mengkualifikasi peristiwa dan mengkonstitusinya guna menyelesaikan suatu
konflik.Pertimbangan hukum : bagian dari putusan pengadilan Indonesia yang
mempertimbangkan dasar hukum yang dipakai dalam memutuskan suatu perkara.[25]Dalam
tiap-tiap proses hakim pada akhirnya akan menentukan peraturan hukum apakah
yang menguasai persengketaan antar kedua belah pihak.Doktrin yang menyebut bahwa hakim
mengetahui hukum (obyektif), berarti, bahwa hakim karena jawabannya bertugas
menentukan, hukum apakah yang berlaku terhadap perkara yang diadili olehnya.[26]
Bagi hukum yang tertulis, hakim terutama melihat
terhadap undang-undang yang bersangkutan. Bagi hukum yang tidak tertulis,
misalnya hukum adat, timbul persoalan bagaimana hakim dapat mengetahui isinya
mhukum adat yang berlaku untuk perkara yang diperiksa. Soal menemukan hukum
obyektif ini bukan soalnya kedua belah pihak, melainkan semata-mata soal pihak
tidak berwajib membuktikan atau menunjukan kepada hakim, hukum adat yang
berlaku terhadap persengketaan mereka.
Wahyuni mengemukakan bahwa keyakinan hakim dalam
perkara perdata dapat saja ditarik atau dimasukkan dalam alat bukti persangkaan
hakim. Persangkaan hakim ini dapat muncul dengan adanya bukti-bukti lain yang
sudah terbukti lebih dulu, seperti keterangan dari para saksi dan bukti-bukti
lain yang terungkap dalam persidangan. Persangkaan seperti itu dapat saja
diperoleh hakim dari keyakinannya dengan melihat bukti-bukti atau dengan
menghubungkan fakta satu dengan fakta lain dalam persidangan.[27]
Sementara itu, Gusti Made Lingga berpendapat bahwa keyakinan hakim dalam
perkara perdata cukup dalam hati nuraninya saja, tidak perlu disebutkan secara
lahir dalam putusan. Oleh karena itu sebelum memutuskan suatu perkara, hakim
harus meyakini kebenaran putusan yang akan diambilnya. Bagaimana mungkin
seorang hakim memutus suatu perkara tetapi tidak didasarkan pada keyakinan.[28]
Dalam pasal 178 ayat 1 H.I.R mengharuskan hakim, di
dalam mempertimbangkan puusan yang akan diambil, untuk mencukupi segala alasan
hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak. Ini memang sudah
semestinya berhubung dengan tugasnya hakim untuk menentukan atas jabatannya,
hukum yang akan menguasai soal yang menjadi perkara.
Di dalam praktek pengadilan negeri kedua belah pihak
pada umumnya berdaya upaya untuk meyakinkan pengadilan bagaiman isinya
peraturan hukum adat yang bersangkutan, terutama apabila kedua pihak itu
dibantu atau diwakili oleh seorang pengacara.[29]Pertimbangan
adalah suatu tahapan suatu majelis hakim mempertimbangan fakta yang terungkap
selama persidangan berlangsung, mulai dari gugatan dari jawaban atau eksepsi
dari tergugat yang dihubungkan dengan alat bukti yang memenuhi syarat formil
dan materiil yang mencapai batas minimal pembuktian. Dengan berdasarkan kepada
fakta tersebut majelis hakim menarik kesimpulan tentang atau tidaknya gugatan
penggugat. Apabila majelis hakim lalai untuk mempertimbangkan sebuah fakta yang
dikemukakan dalam bagian “tentang duduk perkaranya” maka berdasarkan putusan
Mahkamah Agung Nomor 638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 dan Nomor 492
K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 dapat dijadikan alasan kasasi dan putusan
tersebut dan harus dibatalkan.[30]
Pada dasar memutus, dasar hukumnya ada 2 yaitu
peraturan perundang-undangan Negara dan hukum syara’. Peraturan
perundang-undangan Negara disusun menurut urutan derajatnya, misalnya
undang-undang di dahulukan dari peraturan pemerintah, lalu urutan tahun
terbitnya, misalnya undang-undang No 14 tahun 1970 didahulukan tentang dari
undang-undang No 1 tahun 1974. Sebut title peraturan perundang-undangan
tersebut tentang apa tahun dan nomor lembaran negaranya.Dasar hukum syara’
usahakan mencarinya dari Al-Qur’an baru Hadist, baru Qaul Fuqaha yang
diterjemahkan juga menurut bahasa hukum. Mengutip Al-Qur’an harus menyebut
nomor surat, nama surat, nomor ayat. Mengutip Hadist harus menyebut siapa
sanadnya, bunyi matannya, siapa pentakhirnya dan disebutkan pula dikutib dari
kitab apa. Kitab ini harus disebut siapa pengarang, nama kitab, penerbit, kota
tempat diterbitkan, tahun terbit, jilid dan halamannya. Mengutip qaul fuqaha’
juga harus menyebut kitabnya selengkapnya seperti diatas, apalagi bukan tidak
ada kitab yang sama judulnya tetapi lain pengarangnya
Alasan memutus dan dasar memutus yang wjib menunjuk
pada peraturan perundang-undangan Negara atau sumber hukum lainnya dimaksudkan
(c/q. dalil syar’a
bagi peradilan Agama) memang diperintahan oleh pasal 23 ayat (1) UU Nomor 14 tahun
1970.
2. Pertimbangan Putusan Hakim Yang Ideal Dalam Perspektif Tuntutan Sosial
Secara
sosiologis, struktur pengadilan beserta Hakim-Hakimnya tidak dapat dilepaskan
dari struktur sosial masyarakatnya. Dengan adanya penilaian dari masyarakat
mengenai output pengadilan berarti telah terjadi persinggungan antara lembaga
peradilan dengan masyarakat di mana lingkungan peradilan itu berada. Implikasi
dari penilaian masyarakat terhadap putusan pengadilan tersebut mengandung
makna, bahwa pengadilan bukanlah lembaga yang terisolir dari masyarakatnya.
Pengadilan tidak boleh memalingkan muka dari rasa keadilan dan nilai-nilai
hukum yang hidup dan berkembang. Para Hakim senantiasa dituntut untuk menggali
dan memahami hukum yang hidup dalam masyarakatnya.[31]
Paul
Scholten dalam karya terkenalnya Algemeen Deel menyebut aktivitas Hakim sebagai
rechtsverfijning atau proses penghalusan hukum yang pada akhirnya juga terkenal
sebagai rechtsvinding alias penemuan hukum. Pada hakekatnya keberadaan hukum
yang terwadahkan sekalipun, juga harus selalu mengalami proses penghalusan dan
penyempurnaan. Artinya, hukum tidak hanya bisa bersandar pada kekuasaan manusia
yang statis saja. Hukum juga harus mampu mengikuti dinamika yang timbul akibat
dari adanya hukum kodrati. Mengalir dari satu ruang ke ruang yang lain, dari satu
waktu ke waktu yang lain.
Bagi
penganut teori atau konsep yang dipengaruhi oleh pandangan sosial mengenai
hukum akan berkata: “Hakim yang baik adalah Hakim yang memutus sesuai dengan
kenyataan atau tuntutan sosial yang ada dalam masyarakat”.Menurut pandangan
ini, ketentuan hukum harus dinomorduakan, apabila perlu dikesampingkan.
Gambaran pembuatan putusan Hakim sebagai kerja yuridis yakni menerapkan
undang-undang saja bukanlah gambaran utuh tugas dan pekerjaan Hakim. Dengan
demikian bekerjanya hukum di pengadilan bukanlah proses yuridis semata,
melainkan suatu proses sosial yang lebih besar.
Pandangan
ini menurut Bagir Manan terlalu sosial oriented, selain dapat menimbulkan
ketidakpastian, putusan Hakim dapat menjadi sangat subjektif, sepenuhnya
tergantung pada kemauan Hakim yang bersangkutan. Kepentingan masyarakat
berubah, kepentingan yang satu berbeda dengan kepentingan yang lain, sehingga
tidak ada konsistensi putusan. Orientasi sosial ini dapat pula merugikan kepentingan
pencari keadilan. Harus diingat, kepentingan utama dalam suatu perkara
(putusan) adalah kepentingan pencari keadilan (pihak-pihak yang berpekara),
baru kemudian kepentingan masyarakat. Sangatlah baik kalau kepentingan pencari
keadilan dan kepentingan masyarakat berjalan seiring, atau dapat saling
memberi, atau sekurang-kurangnya tidak bertentangan satu sama lain. Apabila
bertentangan, Hakim (putusan Hakim) wajib mengutamakan kepentingan pihak yang
berpekara, karena merekalah yang mencari keadilan, merekalah yang secara
langsung akan menerima konsekuensi putusan.[32]
Ada
hal lain yang harus disadari oleh mereka yang sangat menekankan fungsi sosial
hukum. Pandangan sosiologis seperti ini dapat bersifat totaliter yang hendak
menundukkan kepentingan individual (pencari keadilan) dengan kepentingan sosial
belaka. Sesuatu cara pandang yang kurang sesuai dengan tuntutan demokrasi, dan
penghormatan hak-hak individu.
D.
Tinjauan
Umum Tentang Putusan
1. Pengertian
putusan
Apabila
hakim telah memeriksa suatu perkara yang diajukan kepadanya, ia harus menyusun
putusan dengan baik dan benar. Putusan itu harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum, guna mangakhiri sengketa yang diperiksanya. Putusan hakim tersebut
disusun apabila pemeriksaan sudah selesai dan pihak-pihak yang berperkara tidak
lagi menyampaikan sesuatu hal kepada hakim yang memeriksa perkaranya. Di bawah ini merupakan pengertian putusan hakim atau
pengadilan menurut
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Putusan hakim adalah : suatu pernyataan yang
oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan dipersidangan
dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara
para pihak.[33] Ridwan Syahrani, S.H. memberi batasan putusan
pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang
terbuka untuk umum untuk menyelesaikan dan mengakhiri perkara perdata[34] Bab I pasal 1 angka 5 Rancangan Undang-undang Hukum
Acara Perdata menyebutkan putusan pengadilan adalah :
suatu putusan oleh hakim,
sebagai pejabat negara yang diberi wewenang menjalankan kekuasaan kehakiman,
yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan di persidangan
serta bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu gugatan.
2. Isi Putusan (ps.184 HIR)
a. Suatu keterangan singkat tetapi jelas daritentang isi gugatan dan jawaban.
b. Alasan-alasan yang dipakai sebagai dasar dari putusan
hakim.
c. Keputusan hakim tentang pokok perkara dan tentang
ongkos perkara.
d. Keterangan apakah pihak-pihak yang berperkara hadir
pada waktu keputusan itu dijatuhkan.
e. Kalau keputusan itu didasarkan atas suatu
undang-undang, ini harus disebutkan.
Hasil akhir dari pemeriksaan perkara di pengadilan karena adanya gugatan
dari salah satu pihak adalah putusan. Lain halnya dengan permohonan yang hasil akhirnya
adalah penetapan. Perkara permohonan hanya mengenal pemohon saja dan tidak ada
pihak lain sebagai lawan.[35]
Suatu putusan pengadilan pada hakekatnya dapat dibagi menjadi 4 bagian
yaitu :
a.
Kepala
Putusan
Setiap putusan pengadilan harus mempunyai kepala putusan yang berbunyi :
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (pasal 4 ayat (1) UU No.
14/1970). Tulisan tersebutlah yang membuat suatu putusan mempunyai kekuatan
eksekutorial, karena bila dapat suatu putusan tidak terdapat tulisan tersebut
maka putusan pengadilan tersebut tidak dapat dilaksanakan (Pasal 224 HIR).
b.
Identitas
pihak-pihak yang berperkara
Dalam putusan pengadilan identitas para pihak yang berperkara harus dimuat secara jelas, yaitu nama, alamat, pekerjaan dan sebagainya, serta nama
kuasanya bila yang bersangkutan mengkuasakan kepada orang lain.
c.
Pertimbangan
(alasan-alasan)
Bagian ini merupakan dasar dari suatu putusan terdiri dari 2 (dua) bagian
yaitu, pertimbangan tentang duduk perkaranya (Feitelijke gronden) adalah
tentang apa yang terjadi di depan pengadilan seringkali gugatan dan jawaban
dikutip secara lengkap dan pertimbangan hukum (rechts gronden) yang menentukan nilai dari suatu putusan.
d.
Amar (dictum) putusan
Dalam
amar dimuat suatu pernyataan hukum, penetapan suatu hak, lenyap atau timbulnya
keadaan hukum dan isi putusan yang berupa pembebanan suatu prestasi tertentu.
Dalam diktum itu ditetapkan siapa yang berhak atau siapa yang benar atau pokok
perselisihan
3. Jenis-jenis
Putusan
Putusan dapat di golongkan menjadi :
a.
Putusan Sela
(Tussenvonnis)
Merupakan putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir dengan tujuan untuk
memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Semua putusan sela diucapakan dalam sidang dan merupakan bagian dari berita
acara persidangan. Terhadap salinan otentik dari putusan sela tersebut kedua
belah pihak dapat memperolehnya dari berita acara yang memuat putusan sela
tersebut.Dalam hukum acara perdata dikenal beberapa macam putusan sela yaitu :
1)
Putusan Preparatoir.
Adalah putusan persiapan mengenai jalannya pemeriksaan guna melancarkan
proses persidangan hingga tercapai putusan akhir.
2)
Putusan Interlocutoir.
Adalah putusan yang isinya
memerintahkan pembuktian, isi putusan ini mempengaruhi putusan akhir.
3)
Putusan Incidentieel
Adalah putusan yang berhubungan dengan insiden, yaitu peristiwa yang
menghentikan prosedur peradilan biasa. Putusan ini belum berhubungan dengan
pokok perkara, masih bersifat formil belum menyangkut materil suatu perkara.
4)
Putusan Provisionieel
Adalah putusan yang menjawab tuntutan provisi, yaitu permintaan pihak yang
berperkara supaya diadakan tindakan pendahuluan untuk kepentingan salah satu
pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.
b.
Putusan
Akhir (eindvonnis)
Merupakan putusan yang mengakhiri perkara perdata pada tingkat pemeriksaan tertentu.Putusan akhir menurut sifat
amarnya (dictumnya), dapat dibedakan
atas tiga jenis yaitu :
1)
Putusan Declaratoir
Adalah putusan yang menyatakan suatu keadaan sebagai suatu keadaan yang sah
menurut hukum. Putusan ini bersifat hanya menerangkan, menegaskan suatu keadaan
hukum semata-mata.
2)
Putusan
Constitutief
Adalah putusan yang menciptakan suatu keadaan hukum baru. Keadaan hukum
baru tersebut dapat berupa meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan
suatu keadaan hukum yang baru.
3) Putusan Condemnatoir
Adalah putusan yang bersifat menghukum para pihak yang dikalahkan untuk
memenuhi prestasi. Dalam praktek sehari-hari dalam suatu putusan akhir terdapat
beberapa jenis sifat putusan, seperti gabungan antara putusan yang bersifat
declaratoir dan condemnatoir atau antara putusan yang bersifat declaratoir dan
consitutif dan sebagainya
DAFTAR
PUSTAKA
Ariyanti,
Ina,
2010, Aspek Yuridis Terhadap Kompilasi Hukum Islam Sebagai Salah Satu Acuhan Bagi Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perceraian,
Surakarta: FH UMS
Muchtar,
Kamal,
1974, Asas-AsasHukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang
Basyir,
Azhar, 1990, Hukum
Perkawinan Islam, Yogyakarta : Fak.Hukum UII
Mitchel,Ann.,
1992, Dilema
Perceraian. Penerbit Arcan: Jakarta
Muhdlor,Azuhdi, 1995, Memahami Hukum Perkawinan (Nikah, Talak,Cerai, Rujuk) Menuju Keluarga Bahagia,cetakan II, Bandung: NN
Arifin,Busthanul, 1996,
Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia:
Akar Sejarah, Hambatan, Dan Prospeknya, Jakarta: Gema Insani Press
Setiana, 2010, Analisa Putusan Pengadilan Negeri No 226/PDT.G/2005/PN.JKT.PST
Tentang Wanprestasi
dalam Pembayaran
Klaim
Asuransi. Surakarta: FH UMS
http://www.pn-medankota.go.id/v2/index.php/publikasi/artikel/126-peranan-hakim diunduh pada tanggal 25
Mei 2013 pukul 19.00
Wahyuni,
2003, Relevansi Kebenaran Formil dalam Pembuktian Perkara Perdata di
Pengadilan, Fenomena,: Vol I No.2, ISSN:1693-4296
Supomo,
1982, Hukum
Acara
Perdata
Pengadilan
Negeri, Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Rasyid,Roihan,2007, Hukum Acara
Peradilan
Agama. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Mertokusuma,Sudikno,1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Jogyakarta: Liberty.
Syahrani,Ridwan,1988, S.H.,Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan
Umum, Jakarta: Pustaka Kartini.
Manan,Abdul,
2008, Penerapan Hukum Acara Perdata di
Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta : Kencana.
Fakrulloh,Zudan
Arif, Hakim Sosiologi, Hakim Masa Depan,
http://www.indomedia.com/bernas/9708/26/UTAMA/26opi.htm, diakses
pada tanggal 6 Juni 2013
[2]
Sayyid Sabiq, 1997, Fikih Sunnah 8, Alih Bahasa:Drs. Mohammad Thalib,
PT. Alma’arif, Bandung, hal. 12
[3]Hilman Hadikusuma, 1990,
Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat dan Agama, Bandung: Mandarmaju. .Hal 204.
[6] http://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/pn-klaten/direktori/perdata/perceraian/
,Diunduh pada tanggal
22 Mei 2013 pukul 2013
[8]Ina Ariyanti,. 2010, Aspek Yuridis Terhadap Kompilasi Hukum Islam Sebagai Salah Satu Acuhan Bagi Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perceraian, UMS:
Surakarta, Hal 22
[10] AzharBasyir, 1990, Hukum
Perkawinan Islam,
Perpustakaan Fak.Hukum Universitas Islam Indonesia: Yogyakarta,
Hal 9
[11] Riduan Syahrani, 1987, Perkawinan
dan Perceraian
Bagi
Pegawai
Negeri
Sipil,
Jakarta:PT.Media Sarana Press, Hal 14-15
[16]
AZuhdi Muhdlor,1995, Memahami Hukum Perkawinan (Nikah, Talak,Cerai, Rujuk)) Menuju Keluarga Bahagia,cetakan II, Bandung: NN, Hal. 91-92
[23] Busthanul Arifin, 1996, Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia: Akar
Sejarah, Hambatan, Dan Prospeknya, Jakarta: Gema Insani Press, Hal 98
[25]
Setiana, 2010, Analisa
Putusan
Pengadilan
Negeri
No 226/PDT.G/2005/PN.JKT.PST Tentang Wanprestasi dalam Pembayaran Klaim Asuransi,
Surakarta: FH
UMS, Hal. 57
[26]
http://www.pn-medankota.go.id/v2/index.php/publikasi/artikel/126-peranan-hakim diunduh pada tanggal 25 Mei 2013 pukul 19.00
[27] Wahyuni dalam Bambang Sutiyoso, 2003, Relevansi Kebenaran Formil dalam Pembuktian
Perkara Perdata di Pengadilan, Fenomena,Vol I No.2, ISSN:1693-4296, hlm.
157
[31]
Zudan Arif
Fakrulloh, Hakim Sosiologi, Hakim Masa Depan, http://www.indomedia.com/bernas/9708/26/UTAMA/26opi.htm, diakses
pada tanggal 6 Juni 2013
[32]
Disarikan dari Makalah Bagir
Manan, Menjadi Hakim Yang Baik,
Makalah pertama kali disampaikan sebagai ceramah untuk calon-calon Hakim, di
Malang, 7 Desember 2006, dan telah dipublikasikan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan
Balitbang Diklat Kumdil MA-RI: Jakarta, 2008, hal. 3-8
[33] Sudikno
Mertokusumo,1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, penerbit:
Liberty,Jogyakarta,Hal. 174.
[34] Ridwan
Syahrani, 1998, Hukum
Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum,penerbit:
Pustaka Kartini, Jakarta, hal. 83.
[35] Abdul Manan, 2008, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan
Peradilan Agama, Jakarta : Kencana, hal 291