Selasa, 20 Agustus 2013

metode penelitian hukum



BAB I
             PENDAHULUAN         
A.    Latar Belakang
Keluarga merupakan kelompok primer yang paling penting di dalam masyarakat. Keluarga merupakan sebuah group dari perhubungan laki-laki dan wanita, jadi kelurga dalam bentuk yang murni merupakan satu kesatuan social yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak. [1] 
Dalam sebuah hubungan rumah tangga tentunya tidak selamanya berjalan baik sesuai dengan apa yang telah kita inginkan dari kejauhan hari, namun ternyata ada beberapa faktor lain yang secara sengaja atau tidak di sengaja penghambat keharmonisan hubungan keluarga tersebut.Salah satu akibat yang di timbulkan dengan adanya konflik tersebut ialah adanya perceraian,dimana perceraian bukan lagi hal yang asing di Indonesia namun percerain bisa dikatakan sebagai hal yang lumrah dan sudah memasyarakat.
Perceraian merupakan sebuah tindakan hukum yang dibenarkan oleh agama dalam keadaan darurat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW bahwa perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah thalaq. [2] Dalam kalimat lain disebutkan:“Tidak ada sesuatu yang dihalalkan Allah, tetapi dibencinya selain
daripada thalaq”. (HR. Abu Dawud ra).
Perceraian bukan saja akan merugikan beberapa pihak namun perceraian juga sudah jelas dilarang oleh agama (agama islam). Namun kenyataannya yang terjadi saat ini, tidak selamanya pasangan suami istri itu merasakan kebahagiaan dan ketentraman yang dikarenakan adanya perselisihan yang membahayakan ikatan perkawinan mereka.
Penyelesaian masalah perceraian dapat diselesaikan di badan peradilan yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah pengadilan agama, yang fungsi dari pengadilan tersebut ialah sebagaimana tercantum di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 2 berbunyi
 Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan bagi beragama Islam mengenai perkara tertentu yang diatur dalam undang-undang ini.”

Selain itu dalam Pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 2 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelsaikan perkara bertugas di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sodaqoh dan ekonomi syariah.[3]
 Negara Indonesia mempunyai Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengertian perkawinan terdapat dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974,selain itu juga terdapatPeraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.Alasan-alasan perceraian juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 di pasal 19 huruf f berbunyi
“Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”

Dalam pengambilan keputusan sangat diperlukan oleh hakim atas sengketa yang diperiksa dan diadilinya. Hakim harus dapat mengolah dan memproses data-data yang diperoleh selama proses persidangan, baik dari bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan maupun sumpah yang terungkap dalam persidangan ( Pasal 164 HIR).Sehingga keputusan yang akan dijatuhkan dapat didasari oleh rasa tanggung jawab, keadilan, kebijaksanaan, profesionalisme dan bersifat obyektif.
Realisasi pelaksanaan tugas hakim dalam bentuk mengadili apabila terjadi sengketa,pelanggaran hukum atau perbedaan kepentingan antara sesama warga masyarakat.Rumusan jelasnya diatur dalam pasal 1 dan 2 Undang-Undang No. 4 tahun 2004.Bunyi lengkapnya sebagai berikut: 
 Pasal 1 : Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselengaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Pasal 2 Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungna Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan peradilan Tata Usaha Negara, dan Oleh sebuah Mahkamah Konstitus.”

Dalam memutus perkara yang terpenting adalah kesimpulan hukum atas fakta yang terungkap dipersidangan.  Untuk itu hakim harus menggali nilai-nilai, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.  Sumber hukum yang dapat diterapkan oleh hakim dapat berupa peraturan perundang-undangan berikut peraturan pelaksanaannya, hukum tidak tertulis (hukum adat), putusan desa, yurisprudensi, ilmu pengetahuan maupun doktrin/ajaran para ahli.[4]
              Dengan demikian pula dalam bidang hukum acara di Pengadilan Agama, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum acara yang bersumberkan dari Syari’ah Islam. Hal ini disamping untuk mengisi kekosongan-kekosongan dalam hukum acara juga agar putusan yang dihasilkan lebih mendekati kebenaran dan keadilan yang diridloi Allah SWT karena diproses dengan acara yang diridloi pula. Dengan demikian, maka putusan-putusan hakim akan lebih memberikan rasa keadilan yang memuaskan para pencari keadilan yang beragama Islam itu.
Penyelesaian masalah perceraian dapat diselesaikan di badan peradilan yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah pengadilan agama, yang fungsi dari pengadilan tersebut ialah sebagaimana tercantum di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 2 berbunyi
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan bagi beragama Islam mengenai perkara tertentu yang diatur dalam undang-undang ini.”

Selain itu dalam Pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 2 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa :
 Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelsaikan perkara bertugas di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sodaqoh dan ekonomi syariah.”

              Negara Indonesia mempunyai Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengertian perkawinan terdapat dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974,selain itu juga terdapatPeraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.Alasan-alasan perceraian juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 pasal 19 huruf f berbunyi :
Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”

            Dimana Pengadilan Agama Klaten adalah salah satu badan peradilan yang salah satu wewenangnya adalah menangani perkara perceraian.Pada Pengadilan Agama  terdapat putusan yang menangani kasus perceraian, yang mengakibatkan putusnya perkawinan dikarenakan perceraian seperti putusan Nomor 119/Pdt.G/2012/PN. Klt Tahun 2013 yang mengakibatkan putusnya perkawinan dikarenakan rumah tangga antara Penggugat dan tergugat sering terjadi percekcokan , dikarenakan tergugat kurang perhatian terhadap keluarga baik kepada penggugat maupun anaknya. Dimana permasalahn ini pernah dimusyawarahkan secara kekeluargaan agar antara Penggugat dan tergugat hidup rukun lagi untuk menjalin rumah tangga yang harmonis , akan tetapi Tergugat tetap tidak mau merubah sikapnya , dan selain itu Penggugat memang sudah tidak tahan lagi hidup bersama dengan Tergugat
Sehubungan dengan latar belakang yang telah dituliskan pada dasarnya setiap putusan yang dibuat dan diucapkan di depan sidang pengadilan harus memuat alasan-alasan atau pertimbangan hakim yang menggambarkan pokok pikiran hakim serta memuat dasar-dasar hukum baik dari sumber hukum tertulis (undang-undang) maupun dari sumber hukum tidak tertulis yang mempengaruhi hakim dalam menjalankan putusannya.Berdasarkan hal-hal tersebut maka kami mencoba meninjau lebih jauh melalui penulisan ini dengan judul “ANALISIS YURIDIS TENTANG  PERCERAIAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KLATEN)”.
B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian yang telah diuraikan di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah pertimbangan hukum dari hakim dalam menentukan dikabulkannya gugatan perceraian yang diajukannya dalam perkara Nomor  119/Pdt.G/2012/PN.Klt;Nomor85/Pdt.G/2012/PN.Klt;Nomor01/Pdt.G/2013/PN.Klt;Nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Klt
C.    Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam hukum ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mendiskripsikan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara cerai gugat di Pengadilan Agama.
2.      Untuk mendiskripsikan petitum gugatan perceraian dalam perkara di pengadilan agama.
D.    Manfaat  Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1.      Untuk memberikan sumbangan pikiran yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya di bidang ilmu pengetahuan hukum yang berkaitan dengan pertimbangan hukum dari hakim dalam menjatuhkan putusan dalam sengketa perceraian
2.      Untuk memberikan sumbangan pikiran yang bermanfaat bagi masyarakat berkaitan dengan sebab-sebab terjadinya suatu perceraian.
E.     Metode Penelitian
Metode penelitian mengemukakan secara teknis tentang metode yang digunakan dalam penelitian. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penyusunan penulisan penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif, karena dalampenelitian ini hukum dikonsepsikan sebagai peraturan perundangan yang bersifat normatif dan berjenjang membentuk aturan hierakis peraturan perundangan (stufenbau theory) yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang (legislatif).
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian normatif, bahan yang digunakan adalah meneliti bahan pustaka atau data sekunder kalaupun menggunakan data primer hanya sebagai data pendukung dari data sekunder, yang dalam hal ini dicari adalah putusan-putusan Pengadilan Agama yang memutus perkara perceraian. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, serta kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti untuk menemukan hukum in-concreto berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.[5]
2.      Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini lebih bersifat deskriptif, karena penelitian ini bermaksud untuk menggambarkan data secara jelas tentang objek yang diteliti yakni:.
a.       Pertimbangan hukum dari hakim dalam menentukan dikabulkannya gugatan penggugat dalam perkara perceraian:Nomor119/Pdt.G/2012 /PN.Klt;Nomor85/Pdt.G/2012/PN.Klt;Nomor01/Pdt.G/2013/PN.Klt; Nomor03/Pdt.G/2013/PN.Klt [6]
3.      Jenis dan Sumber Data
Data yang disajikan dalam penelitian ini diperoleh dari sumber-sumber data yang : Putusan Pengadilan Agama Klaten,yaitu : Nomor119/Pdt.G/2012/PN.Klt;Nomor85/Pdt.G/2012/PN.Klt ;Nomor01/Pdt.G/2013/PN.Klt;Nomor03/Pdt.G/2013/PN.Klt.
4.      Teknik Pengumpulan Data
Untuk mengumpulkan data yang dimaksud diatas digunakan teknik studi kepustakaan yang dilakukan dengan mencari, mencatat, menginventarisasi ,menganalisis, dan mempelajari data dari Putusan Nomor119/Pdt.G/2012/PN.Klt;Nomor85/Pdt.G/2012/PN.Klt; Nomor01/Pdt.G /2013/PN.Klt; Nomor03/Pdt.G/2013/PN.Klt
5.      Teknik Analisis Data
Sesuai dengan metode pendekatan yang digunakan, maka dalam penelitian ini akan dibahas tentang petitum gugatan dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Selanjutnya putusan tersebut didiskusikan dengan norma-norma hukum, doktrin-doktrin hukum dan teori ilmu hukum yang ada kemudian membandingkan dengan hukum in-abstractonya. Sehingga pada tahap akhirnya kita dapat mengetahui, bagaimanakah hukum secara faktual, mengatur masalah yang tengah diteliti (hukum in-concreto).[7]
6.      Sistematika Penelitian
Untuk lebih mempermudah dalam melakukan pembahasan pengana lisaan,serta penjabaran isi dari penelitian ini, maka penulis menyusun sistematika penulisan hukum ini sebagai berikut :
BAB I                                      PENDAHULUAN
A.                      Latar Belakang
B.                       Perumusan Masalah
C.                      Tujuan Penelitian
D.                      Manfaat Penelitian
E.                       Metode Penelitian
1.      Metode Pendekatan
2.      Jenis Penelitian
3.      Jenis dan Sumber data
4.      Teknik Pengumpulan Data
5.      Teknik Analisis Data
6.      Sistematika Penelitian
BAB II                       TINJAUAN PUSTAKA
A.    Tinjauan Umum Tentang Perkawinan dan Perceraian
1.      Pengertian Perkawinan
2.      Syarat-syarat perkawinan
3.      Pengertian perceraian
4.      Sebab-sebab perceraian
5.      Alasan-alasan perceraian
B.     Tinjauan Umun tentang Petitum
1.      Pengertian petitum
2.      Jenis-Jenis Petitum
C.    Tinjauan Umum Tentang Hakim
1.      Pengertian Pertimbangan Hakim
2.      Pertimbangan Putusan Hakim Yang Ideal Dalam Perspektif Sosial
D.    Tinjauan Umum Tentang Putusan
1.      Pengertian Putusan
2.      Isi Putusan
3.      Jenis Putusan
BAB III                      PEMBAHASAN
            BAB IV                      PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran-saran


















BAB II
TINJAUAN TEORITIS
A.    Tinjauan Umum Tentang Perkawinan dan Perceraian
1.Pengertian Perkawinan
            Perkawinan adalah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang biak. Budaya perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan di mana masyarakat itu berada. Perkawinan dipengaruhi oleh pengetahuan, pengalaman, keprcayaan, dan keagamaan yang dianut masyarakat bersangkutan. Seperti halnya aturan perkawinan bangsa Indonesia bukan saja dipengaruhi adat budaya masyarakat setempat, tetapi juga dipengaruhi oleh ajaran agama.[8]
            Perkawinan menurut istilah ilmu fiqh dipakai perkataan “nikah” dan perkataan ”ziwaj”. Nikah menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya (haqiqat) dan aryi kiasan (majaaz). Arti yang sebenarnya nikah ialah “dham”, yang berarti “menghimpit”, “menindih” atau “berkumpul”, sedangkan arti kiasannya ialah “watha” yang berarti “setubuh” atau “aqad” yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan.[9]
            Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal bertdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan perkawinan diatas ini merupakan rumusan Undang-undang No.1 Tahun 1974 yang dituangkan dalam pasal 1. Dalam penjelasan disebutkan :
Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila yang pertamanya ialah ke-Tuhanan Yang Maha Esa., maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani juga mempunyai peranan sangat penting”.
           
            Rumusan perkawinan menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974diatas ini pada dasarnya mengandung inti dan tujuan yang sama dengan rumusan-rumusan perkawinan dari para ahli sarjana.Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 yang dimaksud dengan perkawinan adalah
“perkawinan menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gohliidhan untuk mentaati perintah Allah dan melakukan merupakan ibadah.”

            Didalam agama Islam istilah perkawinan disebut dengan nikah, menurut Mr. H. Abdullah Siddik menyatakan perkawinan menurut agama islam adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang hidup bersama (bersetubuh) dan yang tujuannya membentuk kelurga dan melanjutkan keturunannya serta mencegah penghinaan dan menjaga ketentraman jiwa.[10]Sedangkan dalam Surat Yasin: 36 dinyatakan pula:
 Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka, maupun dari apa yang mereka tidak ketahui”
            Dari ayat Al-Qur’an yang telah disebutkan diatas dapat kita peroleh ketentuan bahwa hidup berpasang-pasangan adalah merupakan pembawaan naluriah manusia dan makhluk hidup lainnya bahkan segala sesuatu diciptakan bercodoh-codoh.
2.      Syarat-Syarat dan Rukun Perkawinan
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa yang menjadi tujuan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Justru untuk lebih menjamin tercapainya tujuan perkawinan tersebut, maka orang yang akan melangsungkan perkawinanan harus memenuhi syarat-syarat tertentu serta melalui prosedur tertentu pula. Adapun syarat-syarat yang harus untuk melangsungkan perkawinan meenutut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah sebagai berikut dibawah ini, sebagaimana dissebutkan dalam pasal-pasal 6 sampai pasal 12  :
a.       Adanya persetujuan kedua calon mempelai;
b.      Adanya adanya kedua oirang tua / wali bagi calon mempelai yang belum berusia tahun;
c.       Usai calon mempelai pria sudah menjadi 19 tahun dan usia calon mempelai wanita sudah sudah mencapai wanita sudah mencapai 16 tahun;
d.      Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak berhubungan daerah yang tidak boleh kawin;
e.       Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan baik pihak lain;
f.       Bagi suami istri yang telah bercerai lalu kawin lagi satu sama lain dan bercerai lagi untuk  kedua kalinya, agama, dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka kawin untuk ketiga kalinya;
g.      Tidak dalam berada dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang janda.
Demikian syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang yang ingin melangsungkan perkawinan. Sesuai dengan pasal 66 Undang-undang perkawinan serta berdasarkan asas lex posterior legi auteriori dalam ilmu hukum, maka ketentuan-ketentuan hukum adat, BW, HOCI, serta peraturan-peraturan lainya sejauh telah diatur dalam UU perkawinan ini tidak berlaku lagi.[11]
Adapun rukun  perkawinan menurut islam:
a.       Calon pengantin  pria
Calon pengantin pria disini adalah bahwa untuk calon suami adalah harus mempunyai empat syarat adalah sebagai berikut:
1)      Agama islam,
2)      Laki- laki (bukan banci),
3)      Jelas orangnya,
4)      Tidak terkena halangan perkawinan,
5)      Cakap bertindak hukum untuk hidup berumah tangga,
6)      Belum mempunyai orang empat istri.
b.      Calon pengantin perempuan
Untuk calon istri adalah harus mempunyai syarat sebagai berikut:
1)      Agama islam,
2)      Perempuan(bukan lesbian),
3)      Jelas orangnya,
4)      Dapat dimintai persetujuan,
5)      Tidak terkena halangan perkawinan,
6)      Diluar iddah (bagi janda).
c.       Wali Nikah
Untuk wali ada syarat yang harus ditaati antara lain adalah sebagai berikut;
1)      Agama Islam,
2)      Laki-laki,
3)      Adil,
4)      Mempunyai hak atas perwalian,
5)      Tidak terkena halangan untuk menjadi wali.
d.      Dua orang saksi.
Untuk dua orang saksi harus mempunyai syarat sebagai berikut;
1)      Dua orang laki-laki ,
2)      Agama Islam,
3)      mengerti dan maksud akad perkawinan,
4)      Hadir pada saat ijab kabul berlangsung.

e.       Ijab Kabul
Ijab  adalah ucapan dari walinya atau orang tua pihak pengatin perempuan sebagai penyerahan kepada pihak pengatin laki-laki, sedang kabul adalah ucapan atau jawaban dari pihak laki-laki atau wakilnya sebagai bukti penerimaan.[12]
3.      Pengertian Perceraian
Perceraian pada hakekatnya adalah suatu proses dimana hubungan suami isteri tatkala tidak ditemui lagi keharmonisan dalam perkawinan. Soebakti SH mendefinisikan perceraian adalah penghapusan perkawinan karena keputusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan.[13]
Hal yang melatar belakangi terjadi perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri ada macam-macam sebabnya. Bisa dikarenakan tekanan ekonomi rumah tangga, bisa karena cara hidup dan pandangan hidup yang berbeda, bisa karena kehidupan beragama yang berbeda dan sebagaimana.[14]
Perpisahan juga bisa dianggap oleh kedua belah pihak sebagai satu-satunya jalan keluar dari perkawinan yang tidak bahagia dimana telah mereka usahakan untuk tidak retak.[15] Perceraian hanya dibenarkan jika, misalnya, salah satu pihak atau keduanya bebuat serong atau sering menganiaya atau dianaiaya.[16]
4.      Sebab-Sebab Perceraian
Dalam Pasal 38 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan,perkawinan putus karena:
a.       Kematian
b.      Perceraian
c.       Atas keputusan pengadilan
Putusnya perkawinan karena kematian salah satu pihak dari suami istri adalah sudah jelas, karena itu tidak perlu dibahas lagi. Putusnya perkawinan karena pembatalan suatu perkawinan atau karena peceraian.[17]Perceraian hanya dibenarkan jika, misalnya, salah satu pihak atau keduanya bebuat serong atau sering menganiaya atau dianaiaya.[18]
Menurut pasal 199 BW menyebutkan bahwa perkawinan itu terputus:
a.       Oleh karena meniggal dunia
b.      Oleh karena keadaan tidak hadirnya salah seorang suami istri selama sepuluh tahun dan diikuti dengan perkawinan baru sesudah itu oleh isrti atau suaminya sesuai denganketentuan-ketentuan dalam bagian kelima bab delapan belas
c.       Oleh karena putusan hakim setelah adanya perpisahan meja dan tempat tidur (perceraian gantung) dan pendaftaran putusan perkawinan itu dalam register catetan sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagi kedua bab ini.
d.      Oleh karena itu perceraian sesuai dengan ketentuan-ketentuan bab ini[19]
Sesuai dengan prinsip mempersukar terjadinya perceraian maka pasal 39 ayat 1 memuat ketentuan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan yang berwenang setelah pengadilan yang bersnagkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak sedang pasal 40 ayat 1 memuat ketentuan bahwa gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan. Dimaksud dengan pengadilan disini adalah pengadilan agama bagi mereka yang beragama islam dan pengadilan umum(pengadilan negeri) bagi lainnya sebagaimana ditentukan oleh pasal 63 ayat (1) dan (2).[20]
5.      Alasan-Alasan Perceraian
Sebelum UU perkawinan muncul, indonesia menggunakan alasan-alasan perkawinan menurut S.1973 No.74. Adapun alasan-alasan yang sah secara limitatif termasud dalam pasal 52 S.1973 No.74, yaitu:
a.       Berzina
b.      Salah satu pihak meninggalkan yang lain dengan sengaja
c.       Salah satu pihak selama perkawinan berlangsung mendapat hukuman penjara atau kurungan selama dua tahun atau lebih perihal suatu kejahatan
d.      Penganiayaan berat oleh suami atau istri yang dilakukan terhadap pihak lain, atau suatu penganiayaan sedemikinan rupa sehingga dikhawatirkan bahwa pihak yang dianiaya itu akan meninggal dunia, atau suatu penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka yang berat pada badan pihak yang dianiaya
e.       Cacad badan atau penyakit yang timbul setelah perkawinan dilakukan sehingga perkawinan itu tidak akan bermanfaat
f.       Percekcokan yang terus menerus di antara suami istri yang tidak mungkin dapat diperbaiki lagi. [21]
Dengan lahirnya undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada tanggal 2 januari 1974 yang mulai berlaku secara efektif tanggal 1 oktober 1975 sebagai peraturan pelaksanaannya, maka percerainnya tidak dapat bisa lagi dilakukan dengan semuanya seperti banyak terjadi pada masa sebelumnya, melainkan harus dengan prosedur terntentu dan hanya boleh dilakukan kalau ada alasan yang dapat dibenarkan.
Alasan – alasan yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perceraian menurut undang-undang no 1 tahun 1974 adalah sebagai berikut di bawah ini:
a.       Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
b.      Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
c.       Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
d.      Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhdap pihak yang lain
e.       Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri
f.       Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.[22]
Sengketa-sengketa perkawinan mengenai perceraian, misalnya telah ditentukan secara limitatif alasan-alasannya (pasal 19 UU No. 1 Tahun 1974). Meskipun demikian, hakim harus dapat melihat ke dalam inti dan sebab musabab hakiki dari sengketa tersebut. Apakah benar perkawinan tersebut telah pecah dan tidak mungkin diperbaiki lagi. Kalau memang sudah pecah, bagaimana pecahan itu menyebabkan sedikit timbulnya kerusakan secara rohani dan sosial kepada anggota keluarga lainnya, termasuk anak-anak.[23]Adanya kemungkinan pilihan hukum bagi pencari keadilan walaupun terjadi di luar pengadilan dipandang sebagai kemuduran di lingkungan peradilan agama di daerah yang tidak terikat peraturan tersebut.[24]
B.     Tinjauan Umum Tentang petitum
1.      Pengertian petitum
Dalam Pasal 8 Nomor 3 RBg disebutkan bahwa petitum adalah apa yang diminta atau diharapkan oleh penggugat agar diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Tuntutan ini akan terjawab di dalam amar putusan. Oleh karena itu petitum harus dirumuskan secara jelas, singkat dan padat sebab tuntutan yang tidak jelas maksudnya dapat mengakibatkan tidak diterima atau ditolaknya tuntutan tersebut oleh hakim. Disamping itu petitum harus berdasarkan hukum dan harus didukung pula oleh posita. Posita yang tidak didukung oleh petitum akan berakibat tidak dapat diterimanya tuntutan, sedangkan petitum yang tidak sesuai dengan posita maka akibatnya tuntutan ditolak oleh hakim.
2.      Jenis-Jenis Petitum
Dalam praktek peradilan, petitum dapat terbagi ke dalam tiga bagian yaitu:
a.       Petitum Primer;
Petitum ini merupakan tuntutan yang sebenarnya atau apa yang diminta oleh penggugat sebagaimana yang dijelaskan dalam posita. Hakim tidak boleh mengabulkan lebih dari apa yang diminta atau dituntut.
b.      Petitum Tambahan;
Merupakan tuntutan pelengkap dari pada tuntutan primer. Biasanya dapat berupa:
1)      Tuntutan agar tergugat membayar biaya perkara;
2)      Tuntutan uitvoerbaar bij voorraad, yaitu tuntutan agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
3)      Tuntutan provisionil, yaitu hal yang dimintakan oleh penggugat agar dilaksanakan tindakan sementara yang sangat mendesak sebelum putusan akhir diucapkan;
4)      Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga muratoir;
5)      Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom);
c.       Petitum Subsider;
Diajukan oleh penggugat untuk mengantisipasi barangkali tuntutan pokok atau tambahan tidak diterima oleh hakim. Biasanya tuntutan ini berbunyi ”agar hakim mengadili menurut keadilan yang benar:” atau ”mohon putusan yang seadil-adilnya
Syarat-sayarat dapat dikabulkannya tuntutan Uit voebaar bij voorraad (Pasal 180 HIR,Pasal 191 RBg ) antara lain :
a.       ada surat yang sah (autentik titel ).
b.      apabila ada tulisan yang mempunyai kekuatan pembuktian
c.       apabila ada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap .
d.      apabila dikabulkan suatu tuntutan provisional
e.       dalam hal perselisihan tentang hak milik
C.    Tinjauan umum tentang pertimbangan hakim
1.      Pengertian pertimbangan hakim
Penemuan hukum lazimnya adalah proses pembentukan hukum oleh hukum, atau aparat penegak hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkret. Sumber utama penemuan hukum adalah peraturan perundang-undangan, kemudian hukum kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian internasional barulah doktrin. Jadi terdapat hierarki atau kewerdaan dalam sumber hukum, ada tingkatan-tingkatan. Oleh karena itu kalau terjadi konflik dua sumber, maka sumber hukum yang tertinggi akan melumpuhkan sumber hukum yang lebih rendah.
Putusan sebagai penetapan hukum untuk waktu yang akan datang merupakan pedoman bagi hakim lain untuk memutus perkarayang serupa dengan yang diputus oleh putusan tersebut, dikemudian hari. Suatu  putusan dapat mengandung suatu pertimbangan atau alasan yang tidak secara langsung mengenai pokok perkara dan dan yang secara langsung mengenai pokok perkara.
Apabila putusan dilihat sebagai penetapan kaedah hukum, maka yang mengikat ialah pertimbangan atau alasan yang secara langsung mengenai pokok perkara, yaitu kaedah hukum yang merupakan dasar dictum putusan. Pertimbangan-pertimbangan mengenai peristiwa konkret atau pertimbangan hukum yang tidak relevan tidaklah mengikat.
Jadi yang dimaksud dengan pertimbangan hukum dari hakim dikaitkan dengan pengertian mengenai putusan hakim adalah alasan benar atau dasar hukum dari hakim dalam mengkonstatasi peristiwa konkret, mengkualifikasi peristiwa dan mengkonstitusinya guna menyelesaikan suatu konflik.Pertimbangan hukum : bagian dari putusan pengadilan Indonesia yang mempertimbangkan dasar hukum yang dipakai dalam memutuskan suatu perkara.[25]Dalam tiap-tiap proses hakim pada akhirnya akan menentukan peraturan hukum apakah yang menguasai persengketaan antar kedua belah pihak.Doktrin yang menyebut bahwa hakim mengetahui hukum (obyektif), berarti, bahwa hakim karena jawabannya bertugas menentukan, hukum apakah yang berlaku terhadap perkara yang diadili olehnya.[26]
Bagi hukum yang tertulis, hakim terutama melihat terhadap undang-undang yang bersangkutan. Bagi hukum yang tidak tertulis, misalnya hukum adat, timbul persoalan bagaimana hakim dapat mengetahui isinya mhukum adat yang berlaku untuk perkara yang diperiksa. Soal menemukan hukum obyektif ini bukan soalnya kedua belah pihak, melainkan semata-mata soal pihak tidak berwajib membuktikan atau menunjukan kepada hakim, hukum adat yang berlaku terhadap persengketaan mereka.
Wahyuni mengemukakan bahwa keyakinan hakim dalam perkara perdata dapat saja ditarik atau dimasukkan dalam alat bukti persangkaan hakim. Persangkaan hakim ini dapat muncul dengan adanya bukti-bukti lain yang sudah terbukti lebih dulu, seperti keterangan dari para saksi dan bukti-bukti lain yang terungkap dalam persidangan. Persangkaan seperti itu dapat saja diperoleh hakim dari keyakinannya dengan melihat bukti-bukti atau dengan menghubungkan fakta satu dengan fakta lain dalam persidangan.[27] Sementara itu, Gusti Made Lingga berpendapat bahwa keyakinan hakim dalam perkara perdata cukup dalam hati nuraninya saja, tidak perlu disebutkan secara lahir dalam putusan. Oleh karena itu sebelum memutuskan suatu perkara, hakim harus meyakini kebenaran putusan yang akan diambilnya. Bagaimana mungkin seorang hakim memutus suatu perkara tetapi tidak didasarkan pada keyakinan.[28]
Dalam pasal 178 ayat 1 H.I.R mengharuskan hakim, di dalam mempertimbangkan puusan yang akan diambil, untuk mencukupi segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak. Ini memang sudah semestinya berhubung dengan tugasnya hakim untuk menentukan atas jabatannya, hukum yang akan menguasai soal yang menjadi perkara.
Di dalam praktek pengadilan negeri kedua belah pihak pada umumnya berdaya upaya untuk meyakinkan pengadilan bagaiman isinya peraturan hukum adat yang bersangkutan, terutama apabila kedua pihak itu dibantu atau diwakili oleh seorang pengacara.[29]Pertimbangan adalah suatu tahapan suatu majelis hakim mempertimbangan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung, mulai dari gugatan dari jawaban atau eksepsi dari tergugat yang dihubungkan dengan alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil yang mencapai batas minimal pembuktian. Dengan berdasarkan kepada fakta tersebut majelis hakim menarik kesimpulan tentang atau tidaknya gugatan penggugat. Apabila majelis hakim lalai untuk mempertimbangkan sebuah fakta yang dikemukakan dalam bagian “tentang duduk perkaranya” maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 dan Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 dapat dijadikan alasan kasasi dan putusan tersebut dan harus dibatalkan.[30]
Pada dasar memutus, dasar hukumnya ada 2 yaitu peraturan perundang-undangan Negara dan hukum syara’. Peraturan perundang-undangan Negara disusun menurut urutan derajatnya, misalnya undang-undang di dahulukan dari peraturan pemerintah, lalu urutan tahun terbitnya, misalnya undang-undang No 14 tahun 1970 didahulukan tentang dari undang-undang No 1 tahun 1974. Sebut title peraturan perundang-undangan tersebut tentang apa tahun dan nomor lembaran negaranya.Dasar hukum syara’ usahakan mencarinya dari Al-Qur’an baru Hadist, baru Qaul Fuqaha yang diterjemahkan juga menurut bahasa hukum. Mengutip Al-Qur’an harus menyebut nomor surat, nama surat, nomor ayat. Mengutip Hadist harus menyebut siapa sanadnya, bunyi matannya, siapa pentakhirnya dan disebutkan pula dikutib dari kitab apa. Kitab ini harus disebut siapa pengarang, nama kitab, penerbit, kota tempat diterbitkan, tahun terbit, jilid dan halamannya. Mengutip qaul fuqaha’ juga harus menyebut kitabnya selengkapnya seperti diatas, apalagi bukan tidak ada kitab yang sama judulnya tetapi lain pengarangnya
Alasan memutus dan dasar memutus yang wjib menunjuk pada peraturan perundang-undangan Negara atau sumber hukum lainnya dimaksudkan (c/q. dalil syar’a bagi peradilan Agama) memang diperintahan oleh pasal 23 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 1970.
2.      Pertimbangan Putusan Hakim Yang Ideal Dalam Perspektif Tuntutan Sosial
Secara sosiologis, struktur pengadilan beserta Hakim-Hakimnya tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial masyarakatnya. Dengan adanya penilaian dari masyarakat mengenai output pengadilan berarti telah terjadi persinggungan antara lembaga peradilan dengan masyarakat di mana lingkungan peradilan itu berada. Implikasi dari penilaian masyarakat terhadap putusan pengadilan tersebut mengandung makna, bahwa pengadilan bukanlah lembaga yang terisolir dari masyarakatnya. Pengadilan tidak boleh memalingkan muka dari rasa keadilan dan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang. Para Hakim senantiasa dituntut untuk menggali dan memahami hukum yang hidup dalam masyarakatnya.[31]
Paul Scholten dalam karya terkenalnya Algemeen Deel menyebut aktivitas Hakim sebagai rechtsverfijning atau proses penghalusan hukum yang pada akhirnya juga terkenal sebagai rechtsvinding alias penemuan hukum. Pada hakekatnya keberadaan hukum yang terwadahkan sekalipun, juga harus selalu mengalami proses penghalusan dan penyempurnaan. Artinya, hukum tidak hanya bisa bersandar pada kekuasaan manusia yang statis saja. Hukum juga harus mampu mengikuti dinamika yang timbul akibat dari adanya hukum kodrati. Mengalir dari satu ruang ke ruang yang lain, dari satu waktu ke waktu yang lain.
Bagi penganut teori atau konsep yang dipengaruhi oleh pandangan sosial mengenai hukum akan berkata: “Hakim yang baik adalah Hakim yang memutus sesuai dengan kenyataan atau tuntutan sosial yang ada dalam masyarakat”.Menurut pandangan ini, ketentuan hukum harus dinomorduakan, apabila perlu dikesampingkan. Gambaran pembuatan putusan Hakim sebagai kerja yuridis yakni menerapkan undang-undang saja bukanlah gambaran utuh tugas dan pekerjaan Hakim. Dengan demikian bekerjanya hukum di pengadilan bukanlah proses yuridis semata, melainkan suatu proses sosial yang lebih besar.
Pandangan ini menurut Bagir Manan terlalu sosial oriented, selain dapat menimbulkan ketidakpastian, putusan Hakim dapat menjadi sangat subjektif, sepenuhnya tergantung pada kemauan Hakim yang bersangkutan. Kepentingan masyarakat berubah, kepentingan yang satu berbeda dengan kepentingan yang lain, sehingga tidak ada konsistensi putusan. Orientasi sosial ini dapat pula merugikan kepentingan pencari keadilan. Harus diingat, kepentingan utama dalam suatu perkara (putusan) adalah kepentingan pencari keadilan (pihak-pihak yang berpekara), baru kemudian kepentingan masyarakat. Sangatlah baik kalau kepentingan pencari keadilan dan kepentingan masyarakat berjalan seiring, atau dapat saling memberi, atau sekurang-kurangnya tidak bertentangan satu sama lain. Apabila bertentangan, Hakim (putusan Hakim) wajib mengutamakan kepentingan pihak yang berpekara, karena merekalah yang mencari keadilan, merekalah yang secara langsung akan menerima konsekuensi putusan.[32]
Ada hal lain yang harus disadari oleh mereka yang sangat menekankan fungsi sosial hukum. Pandangan sosiologis seperti ini dapat bersifat totaliter yang hendak menundukkan kepentingan individual (pencari keadilan) dengan kepentingan sosial belaka. Sesuatu cara pandang yang kurang sesuai dengan tuntutan demokrasi, dan penghormatan hak-hak individu.
D.    Tinjauan Umum Tentang Putusan
1.      Pengertian putusan
Apabila hakim telah memeriksa suatu perkara yang diajukan kepadanya, ia harus menyusun putusan dengan baik dan benar. Putusan itu harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, guna mangakhiri sengketa yang diperiksanya. Putusan hakim tersebut disusun apabila pemeriksaan sudah selesai dan pihak-pihak yang berperkara tidak lagi menyampaikan sesuatu hal kepada hakim yang memeriksa perkaranya. Di bawah ini merupakan pengertian putusan hakim atau pengadilan menurut
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.,  Putusan hakim adalah : suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.[33] Ridwan Syahrani, S.H. memberi batasan putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan dan mengakhiri perkara perdata[34] Bab I pasal 1 angka 5 Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata menyebutkan putusan pengadilan adalah :
 suatu putusan oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang menjalankan kekuasaan kehakiman, yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan di persidangan serta bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu gugatan.
2.      Isi Putusan (ps.184 HIR)
a.       Suatu keterangan singkat tetapi jelas daritentang  isi gugatan dan jawaban.
b.      Alasan-alasan yang dipakai sebagai dasar dari putusan hakim.
c.       Keputusan hakim tentang pokok perkara dan tentang ongkos perkara.
d.      Keterangan apakah pihak-pihak yang berperkara hadir pada waktu keputusan itu dijatuhkan.
e.       Kalau keputusan itu didasarkan atas suatu undang-undang, ini harus disebutkan.
Hasil akhir dari pemeriksaan perkara di pengadilan karena adanya gugatan dari salah satu pihak adalah putusan. Lain halnya dengan permohonan yang hasil akhirnya adalah penetapan. Perkara permohonan hanya mengenal pemohon saja dan tidak ada pihak lain sebagai lawan.[35]
Suatu putusan pengadilan pada hakekatnya dapat dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
a.       Kepala Putusan
Setiap putusan pengadilan harus mempunyai kepala putusan yang berbunyi : “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (pasal 4 ayat (1) UU No. 14/1970). Tulisan tersebutlah yang membuat suatu putusan mempunyai kekuatan eksekutorial, karena bila dapat suatu putusan tidak terdapat tulisan tersebut maka putusan pengadilan tersebut tidak dapat dilaksanakan (Pasal 224 HIR).
b.      Identitas pihak-pihak yang berperkara
Dalam putusan pengadilan identitas para pihak yang berperkara harus dimuat secara jelas, yaitu nama, alamat, pekerjaan dan sebagainya, serta nama kuasanya bila yang bersangkutan mengkuasakan kepada orang lain.
c.       Pertimbangan (alasan-alasan)
Bagian ini merupakan dasar dari suatu putusan terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu, pertimbangan tentang duduk perkaranya (Feitelijke gronden) adalah tentang apa yang terjadi di depan pengadilan seringkali gugatan dan jawaban dikutip secara lengkap dan pertimbangan hukum (rechts gronden) yang menentukan nilai dari suatu putusan.
d.      Amar (dictum) putusan
Dalam amar dimuat suatu pernyataan hukum, penetapan suatu hak, lenyap atau timbulnya keadaan hukum dan isi putusan yang berupa pembebanan suatu prestasi tertentu. Dalam diktum itu ditetapkan siapa yang berhak atau siapa yang benar atau pokok perselisihan
3.      Jenis-jenis Putusan
Putusan dapat di golongkan menjadi :
a.       Putusan Sela (Tussenvonnis)
Merupakan putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Semua putusan sela diucapakan dalam sidang dan merupakan bagian dari berita acara persidangan. Terhadap salinan otentik dari putusan sela tersebut kedua belah pihak dapat memperolehnya dari berita acara yang memuat putusan sela tersebut.Dalam hukum acara perdata dikenal beberapa macam putusan sela yaitu :
1)      Putusan Preparatoir.
Adalah putusan persiapan mengenai jalannya pemeriksaan guna melancarkan proses persidangan hingga tercapai putusan akhir.
2)      Putusan Interlocutoir.
Adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian, isi putusan ini mempengaruhi putusan akhir.
3)      Putusan Incidentieel
Adalah putusan yang berhubungan dengan insiden, yaitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa. Putusan ini belum berhubungan dengan pokok perkara, masih bersifat formil belum menyangkut materil suatu perkara.
4)      Putusan Provisionieel
Adalah putusan yang menjawab tuntutan provisi, yaitu permintaan pihak yang berperkara supaya diadakan tindakan pendahuluan untuk kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.

b.      Putusan Akhir (eindvonnis)
Merupakan putusan yang mengakhiri perkara perdata pada tingkat pemeriksaan tertentu.Putusan akhir menurut sifat amarnya (dictumnya), dapat dibedakan atas tiga jenis yaitu :
1)      Putusan Declaratoir
Adalah putusan yang menyatakan suatu keadaan sebagai suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini bersifat hanya menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata.
2)      Putusan Constitutief
Adalah putusan yang menciptakan suatu keadaan hukum baru. Keadaan hukum baru tersebut dapat berupa meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru.
3)      Putusan Condemnatoir
Adalah putusan yang bersifat menghukum para pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi. Dalam praktek sehari-hari dalam suatu putusan akhir terdapat beberapa jenis sifat putusan, seperti gabungan antara putusan yang bersifat declaratoir dan condemnatoir atau antara putusan yang bersifat declaratoir dan consitutif dan sebagainya

DAFTAR PUSTAKA

Ariyanti, Ina, 2010, Aspek Yuridis Terhadap Kompilasi Hukum Islam Sebagai Salah Satu Acuhan Bagi Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perceraian, Surakarta: FH UMS
Muchtar, Kamal, 1974, Asas-AsasHukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang
Basyir, Azhar, 1990, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta : Fak.Hukum UII
Mitchel,Ann., 1992, Dilema Perceraian. Penerbit Arcan: Jakarta
Muhdlor,Azuhdi, 1995, Memahami Hukum Perkawinan (Nikah, Talak,Cerai, Rujuk) Menuju Keluarga Bahagia,cetakan II, Bandung: NN
Arifin,Busthanul, 1996, Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan, Dan Prospeknya, Jakarta: Gema Insani Press
Setiana, 2010, Analisa Putusan Pengadilan Negeri No 226/PDT.G/2005/PN.JKT.PST Tentang Wanprestasi dalam Pembayaran Klaim Asuransi. Surakarta: FH UMS
Wahyuni, 2003, Relevansi Kebenaran Formil dalam Pembuktian Perkara Perdata di Pengadilan, Fenomena,: Vol I No.2, ISSN:1693-4296
Supomo, 1982, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Rasyid,Roihan,2007, Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mertokusuma,Sudikno,1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Jogyakarta: Liberty.
Syahrani,Ridwan,1988, S.H.,Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Jakarta: Pustaka Kartini.
Manan,Abdul, 2008, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta : Kencana.
Fakrulloh,Zudan Arif, Hakim Sosiologi, Hakim Masa Depan, http://www.indomedia.com/bernas/9708/26/UTAMA/26opi.htm, diakses pada tanggal 6 Juni 2013



[1] Ahmadi Abu, 1991,  Psikologi Umu, .Semarang:Rineka Cipta, hal.239
[2] Sayyid Sabiq, 1997, Fikih Sunnah 8, Alih Bahasa:Drs. Mohammad Thalib, PT. Alma’arif, Bandung,  hal. 12

[3]Hilman Hadikusuma, 1990,  Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat dan Agama, Bandung: Mandarmaju. .Hal 204.
[4] R. Soeparmono,  2005,  Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Bandung, Mandar Maju, Hlm. 146.
[5]Kelik Wardiono, 2005,  Metodologi Penelitian Hukum. Surakarta: FH UMS, Hal 10
[7]Ibid. Hal 30
[8]Ina Ariyanti,. 2010, Aspek Yuridis Terhadap Kompilasi Hukum Islam Sebagai Salah Satu Acuhan Bagi Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perceraian, UMS: Surakarta, Hal 22
[9] Kamal Muchtar,1974,  Asas-AsasHukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, Hal 53
[10] AzharBasyir, 1990,  Hukum Perkawinan Islam, Perpustakaan Fak.Hukum Universitas Islam    Indonesia: Yogyakarta, Hal 9
[11] Riduan Syahrani, 1987,  Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,  Jakarta:PT.Media Sarana Press, Hal 14-15
[12]Ina Ariyanti.Op. Cit.Hal 22
[13]InaAriyanti. Op.Cit.Hal 29
[14]Riduan Syahrani. Op.Cit. Hal 56
[15]Ann Mitchel, 1992, Dilema Perceraian,  Penerbit Arcan: Jakarta, Hal1
[16] AZuhdi Muhdlor,1995, Memahami Hukum Perkawinan (Nikah, Talak,Cerai, Rujuk)) Menuju Keluarga Bahagia,cetakan II, Bandung: NN,  Hal. 91-92
[17]Djamil Latif.Op.Cit. Hal.106
[18]AZuhdi Muhdlor. Op.Cit. Hal. 91-92
[19]Djamil Latif.Op.Cit.Hal.87
[20] Op.Cit. Hal. 108
[21]Op.Cit. Hal. 93
[22]Riduan Syahrani, Op.Cit. Hal. 50-51
[23] Busthanul Arifin, 1996, Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan, Dan Prospeknya, Jakarta: Gema Insani Press, Hal 98
[24]Op.Cit Hal. 33
[25]  Setiana,  2010,  Analisa Putusan Pengadilan Negeri No 226/PDT.G/2005/PN.JKT.PST Tentang Wanprestasi dalam Pembayaran Klaim Asuransi, Surakarta: FH UMS, Hal. 57
[27]  Wahyuni dalam Bambang Sutiyoso, 2003,  Relevansi Kebenaran Formil dalam Pembuktian Perkara Perdata di Pengadilan, Fenomena,Vol I No.2, ISSN:1693-4296, hlm. 157
[28] ibid
[29] Supomo, 1982,  Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta: PT Pradnya Paramita,Hal. 85
[30]Roihan Rasyid,  2007,  Hukum Acara Peradilan Agama,  Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,Hal. 122
[31] Zudan Arif Fakrulloh, Hakim Sosiologi, Hakim Masa Depan, http://www.indomedia.com/bernas/9708/26/UTAMA/26opi.htm, diakses pada tanggal 6 Juni 2013

[32] Disarikan dari Makalah Bagir Manan, Menjadi Hakim Yang Baik, Makalah pertama kali disampaikan sebagai ceramah untuk calon-calon Hakim, di Malang, 7 Desember 2006, dan telah dipublikasikan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan Balitbang Diklat Kumdil MA-RI: Jakarta, 2008, hal. 3-8
[33] Sudikno Mertokusumo,1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, penerbit: Liberty,Jogyakarta,Hal. 174.
[34] Ridwan Syahrani, 1998, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum,penerbit: Pustaka Kartini, Jakarta, hal. 83.
[35] Abdul Manan, 2008, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta : Kencana, hal 291